Karena setiap pengalaman adalah Pelajaran, bukan sebatas Perjalanan #NUBackpacker

Breaking News

September 29, 2015

Paper Hukum Bisnis BAB KEPAILITAN

PAPER HUKUM BISNIS
KEPAILITAN

Disusun Oleh :
1.     Ali Maskur          7211415099
2.     Ani Rohanah       7211415007
3.     Ema Suprapti      7211415148
4.     Nani Fitriani        7211415094


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
FAKULTAS EKONOMI
2015/2016




DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                                .. 1
Daftar Isi                                                                                                          .. 2
BAB I : Pembahasan
Kepailitan                                                                                                         .. 3    
BAB II : Penutup
Kesimpulan                                                                                                       14
Daftar Pustaka                                                                                           15     



 
PEMBAHASAN
KEPAILITAN
A.    Dasar Hukum
Dasar hukum berlakunya hukum kepailitan di Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
B.     Pengertian
               Dalam butir 6 UU Kepailitan dan PKPU juga disebutkan pengertian utang yaitu ”Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
C.     Tujuan Hukum Kepailitan
Menurut Levintal (dalam Syahdeni, 2009:28) tujuan hokum kepailitan (bankruptcy law) adalah :
1.      Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur di antara para krediturnya.
2.      Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur.
3.      Memberikan perlindungan pada debitur yang beritikad dari krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan utang.
Dalam penjelasan UU Kepailitan dan PKPU, dikemukakan beberapa factor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut :
1.      Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya dari debitur.
2.      Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
Menghindari adanya kecurangan-kecurangan tang dilakukan oleh salah seorang kreditur atau debitur sendiri, misalnya debitur berusaha memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditur tertentu sehingga kreditur lainnya dirugikan atau adanya perbuatan curang dari debitur untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditur.
D.    Asas-asas Kepailitan
Dalam UU Kepailitan dan PKPU disebutkan ada 4 asas yang harus dianut oleh Undang-undang kepailitan yang baik, yaitu:
1.      Asas Keseimbangan
Dalam UU Kepaiitan dan PKPU disebutkan ada beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yakni:
a.       Ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur;
b.      Ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditur yang tidak beritikad baik.
2.      Asas Kelangsungan Usaha

Dalam UU Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetep dilangsungkan.
3.      Asas Keadilan
Asas keadilan dalam hal ini dimaksudkan bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya.
4.      Asas Integrasi
Dalam UU Kepailitan dan PKPU dijelaskan bahwa asas integrasi adalah sistem hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
E.     Proses Kepailitan
Hal mengenai syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit telat diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU kepailitan dan PKPU yang berbunyi “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapa ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun satu atau lebih kreditornya.” Ketentuan tersebut mempunyai arti bahwa untuk mengajukan pemohonan pailit terhadap seorang debitur harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Debitur yang ingin dipailitkan mempunyai sedikitnya dua utang, artinya mempunyai dua atau lebih kreditur. Oleh karena itu, syarat disebut consursus crediturium.
2.      Debitur tidak melunasi sedikitnya satu utang kepada salah satu krediturnya.
3.      Utang yang tidak dibayar lunas itu haruslah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due/expired ang payable). Yang dimaksud dengan utang jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan.
Pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit adalah sebagai berikut :
1.      Kreditur atau beberapa kreditur
Kreditur dalam pengertian diatas meliputi kreditur konkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen.
2.      Debitur sendiri
Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya (Voluntary Petition) apabila memenuhi syarat, yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo.
3.      Kejaksaan untuk kepentingan umum
Kejaksaaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum dan syarat untuk pengajuan permohonan pailit yang telah dipenuhi, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya :
a.       Debitur melarikan diri;
b.      Debitur menggelapkan sebagian harta kekayaan;
c.       Debitur mempunyai utang kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dan dari masyarakat;
d.      Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dari masyarakat luas;
e.       Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dari masyarakat luas;
f.       Debitur tidak beritikad baik atua tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu atau
g.      Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. Adapun tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang diajukan debitur atau kreditur. Hal ini dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokasi.
4.      Bank Indonesia
Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
5.      Badan pengawasan pasar modal-lembaga keuangan (Bapepam-LK)
Dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bapepam, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan.
6.      Menteri keuangan
Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan pensiun atau BUMN yang bergerak dalam bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan.
a.       Permohonan pernyataan pailit
Putusan atau permohonan pernyataan pailit dan lain-lain yang berkaitan dengan itu ditetapkan oleh pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur.
b.      Upaya hukum
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
c.       Pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas
Putusan pernyataan pailit harus mengangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.
F.      Akibat Kepailitan
Akibat putusan pailit dan sejak putusan itu, harta kekayaan debitur berubah statusnya menjadi harta pailit.
Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas. Dalam hukum kepailitan, berlaku asas actio paulina, yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang mengajukan permohonan pembatalan terhadap semua perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur perbuatan tersebut merugikan debitur. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kredit, perbuatan hukum tersebut meliputi :
1.      Merupakan perjanjian saat kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian terseut dibuat.
2.      Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih.
3.      Dilakukan oleh debitur perorangan dengan atau untuk kepentingan :
a.       Suami atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga
b.      Suatu badan hukum bilamana debitur atau pihak sebagaimana apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama, ikut serta secara tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
4.      Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan/untuk kepentingan :
a.       Anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut
b.      Perorangan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50% dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
c.       Perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50% dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
5.      Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan/atau untuk kepentingan badan hukum lainnya apabila:
a.       Perseorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama.
b.      Suami atau istri,anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus debitur yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya
c.       Perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada debitur, atau suami atau istri, anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri maupun bersama-sama ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut
d.      Debitur adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya
e.       Badan hukum yang sama atau perorangan yang sama, baik bersama maupun tidak dengan suami atau istrinya,dan/atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% dari modal yang disetor.
6.      Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana debitur adalah anggotanya. Dalam hal suami atau terhadap badan hukum lain dalam grup dimana debitur adalah anggotanya.
G.    Jenis-Jenis Kreditur
1.      Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah kreditur yang harus berbagi dengan para kreditur lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitur yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditur konkuren adalah unsecured creditor. Kreditur ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditur pemegang hak jaminan dan para kreditur pemegang hak jaminan dan para kreditur dengan hak istimewa.
2.      Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya untuk memperoleh pelunasan tagihannya dari hasil penjualan harta pailit asalkan benda tersebut telah  dibebani dengan hak jaminan tertentu bagi kepentingan kreditur tersebut. Kreditur ini lebih dikenal dengan istilah hukum dalam sistem common law sebagai secured creditor.
3.      Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak istimewa yang oleh Undang-undang diberikan kedudukan, dalam dal ini kreditur separatis lebih didahulukan daripada para kreditur konkuren maupun kreditur preferen. Golongan kreditur ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitur. Kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditur separatis.
H.    Pengurusan Harta Pailit
Tahap pengurusan harta pailit adalah jangka waktu sejak debitur dinyatakan pailit. Kurator yang ditetapkan dalam putusan pailit segera bertugas untuk melakukan pengurusan dan pembebasan boedel pailit, dibawah pengawasan hakim pengawas, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum baik berupa kasasi ataupun peninjauan kembali. Dalam pengurusan dan pemberesan pailit hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Panitia kreditur dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditur yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator. Kreditur yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yan berhubungan dengan tugas-tugas dalam panitia. Kepailitan dapat dikatakan berakhir apabila telahterjadi hal-hal sebagai berikut:
a.       Perdamaian
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur. Keputusan rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih dari seperdua jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili paling sedikit dua pertiga dari julmah seluruh piutang konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Apabila lebih dari seperdua jumlah kreditur yang hadir dalam rapat kreditur dan mewakili paling sedikit sepedua dari jumlah piutang kreditur yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara diadakan, harus diselenggarakan pemungutan suara kedua.
b.      Insolvensi atau pemberesan
Insolvensi merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil penjualannya akan dibagikan kepada kreditur sesuai dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalm akor.
c.       Putusan pailit dibatalkan di tingkat yang lebih tinggi.
Putusan pailit dapat diajukan upaya hukum, yaitu kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.
d.      Pencabutan atau anjuran hakim pengawas
Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dlam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka debitur atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.

ANALISA KASUS
Disaat industri penerbangan Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang positif, ada kabar menyedihkan mengenai kepailitan salah satu maskapai penerbangan Indonesia, yaitu Batavia Air. Di tengah industri transportasi udara Indonesia yang sedang tumbuh dengan cepat, Batavia Air justru terpuruk. Pasalnya, maskapai penerbangan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan salah satu kreditur Batavia Air, yaitu International Lease Finance Corporation (ILFC).
Batavia Air dinyatakan pailit sejak tanggal 30 Januari 2013 atas surat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. Akibatnya, Batavia Air berhenti beroperasi sejak tanggal 31 Januari 2013. Kepailitan ini disebabkan oleh permohonan pengajuan pailit Batavia Air oleh salah satu krediturnya, yaitu ILFC, lantaran utang Batavia Air terhadap ILFC yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.68 juta. Permohonan pailit itu diajukan oleh ILFC kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012. Selain dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang dari Sierra Leasing Limited (SLL). Utang Batavia Air kepada SLL adalah sebesar US$ 4.94 juta dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012 juga.
Proses kepailitan ini menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang telah mereka beli.



PENUTUP
KESIMPULAN
            Kepailitan yakni sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
            Proses kepailitan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga, hingga keputusan pengadilan yang menandakan bahwa suatu debitur dinyatakan pailit. Kepailitan sangat merugikan baik bagi pihak kreditur maupun pihak debitur itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Jayanto, Yudo Prabowo. 2015. Indonesia Business Law. Semarang : Cerdas Bersama Press.

No comments:

Post a Comment

Designed By: Ali Maskur Nt