Enron Corporation didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham New York (New York Stock Exchange).
Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam
melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada
tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara
lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan
bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001
dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar
keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis
berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke
Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus
perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi
terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $
31.2 milyar.
Dalam
kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi
laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor. Kronologis, fakta, data dan
informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle),
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang
melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit
perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal
audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai
akuntan publik perusahaan.
b.
Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi
akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut
menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan
keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan
secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil
aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter
kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan
ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap
bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu
milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal
dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas
kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam
bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir
tidak ada nilainya.
9.
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada
pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit
oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001.
10.
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2
Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur
perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan
direktur perusahaan.
11.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi
750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum
yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.
Pemerintahan Amerika (The US General Services
Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak
pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis
KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.
KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus
Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul
Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen
yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.
Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David
Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah
atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi
kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.
Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer
Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Identifikasi
dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika
Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya. Praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus ini
tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang
menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar
modal pada umumnya (social impact). Jika dilihat dari Agency Theory,
Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder
atau principal untuk memberikan suatu fairrness information
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari
principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah
bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented)
dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan
kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk
melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public
Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
· Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan
dengan audit perusahaan publik
· Menyelidiki KAP dan karyawannya,
melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban lain yang
diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley
Act
· Untuk menjamin independensi auditor,
maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
· Membutuhkan persetujuan dari audit
committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit
committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada,
maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
· Melarang KAP memberikan jasa audit
jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
· KAP harus segera membuat laporan
kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi
yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan perlakuan akuntansi yang sesuai
standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
· KAP dilarang memberikan jasa audit
jika CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien
tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi
yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi
semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun
2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstle
blower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit
dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon
Committe SEC, mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange
(NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern.
No comments:
Post a Comment